Lompat ke konten

Aturan label › Indonesia

Aturan label kemasan pangan di Indonesia

Pangan olahan yang dijual di Indonesia wajib berlabel bahasa Indonesia sesuai Peraturan BPOM 31/2018 (diubah dengan 20/2021), ketentuan halal BPJPH, dan tabel gizi menurut Peraturan BPOM 26/2021. Barang konsumsi lain mengikuti Permendag 25/2021. Inilah yang harus ada di kemasan, dan cara menyusunnya.

Terakhir diperiksa: 22 Oktober 2026

Keterangan wajib

Di labelArtinya
Nama produkNama produk beserta nama jenis pangan, di bagian utama label
KomposisiDaftar bahan dari yang terbanyak; alergen dicetak tebal
Berat bersih / Isi bersihBerat bersih atau isi bersih
Diproduksi oleh / Diimpor olehNama dan alamat produsen atau importir
Halal · NON HALALLabel Halal Indonesia bila bersertifikat, atau keterangan tidak halal
Tanggal dan kode produksiTanggal dan kode produksi
Baik digunakan sebelumTanggal kedaluwarsa dengan kata-kata ini
BPOM RI MD / ML · P-IRTNomor izin edar: MD produksi dalam negeri, ML impor, P-IRT industri rumah tangga
Asal usul bahan tertentuAsal usul bahan pangan tertentu (misalnya dari babi)
Informasi Nilai GiziTabel gizi, PerBPOM 26/2021

Pangan olahan: PerBPOM 31/2018

Pasal 5 memuat keterangan yang wajib ada: nama produk, daftar bahan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen atau importir, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa “Baik digunakan sebelum”, nomor izin edar (BPOM RI MD untuk produksi dalam negeri, BPOM RI ML untuk impor, P-IRT untuk industri rumah tangga), serta asal usul bahan pangan tertentu.

Nama, berat bersih, produsen atau importir, halal, tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar dicantumkan di bagian utama label (Pasal 5 ayat 2 setelah perubahan). Bahasa Indonesia ditulis lebih dulu (Pasal 7); bahasa lain boleh ditambahkan. Ukuran huruf minimal setara huruf kecil “o” Arial 1 mm (Arial 6 point), nama produk dan peringatan 2 mm (Pasal 9).

Halal dan “tidak halal”

Menurut UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, pangan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, diberlakukan bertahap menurut jenis produk dan skala usaha — tenggatnya sudah lebih dari sekali diundur, jadi periksa jadwal terbaru ke BPJPH atau importir Anda. Produk bersertifikat mencantumkan Label Halal Indonesia: gunakan file resmi dari BPJPH (Keputusan Kepala BPJPH 40/2022), jangan digambar ulang.

Produk dari bahan tidak halal mencantumkan keterangan tidak halal. Peraturan BPJPH 3/2026 memberi dua bentuk: tulisan “NON HALAL” berwarna merah, atau “MENGANDUNG BABI” berwarna merah dalam bingkai merah dengan gambar babi, untuk produk yang mengandung babi. Keterangan diletakkan di tempat yang mudah terlihat, tidak di atas latar yang menyulitkan pembacaan.

Informasi Nilai Gizi: PerBPOM 26/2021

Tabel gizi dicantumkan per takaran saji (beserta ukuran rumah tangga): energi, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula dan natrium, dengan % AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal, dibulatkan sesuai Lampiran I. Label di atas 100 cm² memakai tabel vertikal; 100 cm² ke bawah boleh tabel horizontal atau format linier; 30 cm² ke bawah boleh dicantumkan pada kemasan luar, situs web atau kode 2D. Kopi, teh, air minum dalam kemasan, bumbu dan bahan tambahan pangan tidak wajib (Pasal 3). Informasi di bagian depan bersifat sukarela (Pasal 16).

Barang impor dan produk lain

Pangan impor wajib berlabel bahasa Indonesia sebelum diedarkan; stiker di atas label asli diperbolehkan asalkan melekat kuat dan tidak mudah lepas. Barang konsumsi non-pangan mengikuti Permendag 25/2021: label berbahasa Indonesia yang menyebut pihak yang bertanggung jawab atas barang, pada kemasan atau label gantung.

Menyusunnya di Drint

  1. Di studio, klik Sisipkan → Label produk, lalu pilih pasar Indonesia dan grupnya (pangan olahan atau barang lain).
  2. Tempel teks bahasa Indonesia dari klien dan bahasa kedua bila perlu — Drint tidak menerjemahkan.
  3. Pilih halal: bingkai untuk file resmi Label Halal Indonesia dari BPJPH, atau keterangan NON HALAL / MENGANDUNG BABI.
  4. Sisipkan → Tabel gizi menyusun Informasi Nilai Gizi dalam format vertikal, horizontal, linier atau bagian depan.
  5. Cek di Ekspor menampilkan butir yang belum ada dan teks di bawah ukuran minimum BPOM.

Susun label di Drint Cara memakai kit label

Pertanyaan

Apakah label wajib berbahasa Indonesia?

Ya. Label pangan ditulis dalam bahasa Indonesia lebih dulu (PerBPOM 31/2018 Pasal 7); bahasa Inggris atau bahasa lain boleh ditambahkan. Barang impor memakai stiker atau label berbahasa Indonesia.

Apa arti MD, ML dan P-IRT?

Ketiganya nomor izin edar: BPOM RI MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri, BPOM RI ML untuk pangan impor, dan P-IRT untuk pangan industri rumah tangga yang terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota. Tulis nomornya persis seperti pada izin.

Bolehkah saya menggambar logo halal sendiri?

Tidak. Gunakan file resmi Label Halal Indonesia dari BPJPH, dan hanya bila produk sudah bersertifikat halal. Drint menyediakan bingkai kosong untuknya di label.

Apakah tabel gizi wajib?

Untuk sebagian besar pangan olahan, ya (PerBPOM 26/2021). Kopi, teh, air minum dalam kemasan, bumbu dan bahan tambahan pangan dikecualikan, dan minuman beralkohol dilarang mencantumkannya.

Ringkasan untuk mendesain kemasan, bukan nasihat hukum. Periksa teks aslinya dan data pendaftaran produk bersama importir, BPOM atau BPJPH sebelum mencetak.